15 November 2018 | Kegiatan Statistik
UU No 5 Tahun 2018 menyatakan bahwa terorisme
adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan
korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau
fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Terorisme yang terjadi di Indonesia
ditempatkan pada urutan ke-42 dari 130 negara berdasarkan data Global Terrorism Index (GTI) 2017.
Berdasarkan pada sumber yang sama, GTI, nilai index untuk Indonesia adalah sebesar
4,55 dari 10. Makin besar nilai indexnya, maka negara tersebut mempunyai dampak
terorisme yang semakin besar juga.
Insiden-insiden ancaman dan serangan terorisme
yang terjadi di Indonesia pada saat ini masih lebih banyak bersifat reaktif,
artinya penanggulangan terorisme masih berdasarkan data yang didapatkan setelah
kejadian atau post factum. Hal ini
tentu saja masih belum optimal. Data dan informasi sebelum kejadian juga
seharusnya bisa didapatkan dalam rangka membuat kebijakan pencegahan sehingga
korban dan kerugian bisa dikurangi.
Badan Nasional Penangggulangan Terorisme
(BNPT), lembaga yang diberi mandat menanggulangi tindakan terorisme di
Indonesia, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan
data dan informasi potensi terorisme. Data tersebut digunakan untuk mengukur
dan memetakan ancaman terorisme di wilayah Indonesia. Adapun data yang nantinya
terkumpul juga digunakan untuk menentukan Indeks Resiko Terorisme.
Survei Resiko Terorisme dilakukan dengan
melakukan wawancara langsung kepada stakeholder terpilih oleh petugas survei yang
sebelumnya telah diberikan pelatihan. Pelatihan petugas juga dilaksanakan agar
terdapat kesamaan konsep dan definisi. Petugas juga dibekali dengan kiat-kiat
dalam melakukan pendataan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk terus menjaga
kualitas data yang dihasilkan tetap terjamin kualitasnya sehingga kebijakan
yang dihasilkan pun bisa tepat guna dan tepat sasaran.
Berita Terkait
SURVEI POTENSI DESA 2018 UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGUATAN DAERAH PINGGIRAN
SUPERVISI PENCACAHAN DAN PENGAWASAN SURVEI POTENSI DESA 2018: DATA BERKUALITAS DAN SESUAI FAKTA
DATA POTENSI DESA UNTUK MEWUJUDKAN NAWA CITA
SURVEI INDUSTRI MIKRO DAN KECIL (IMK)
SURVEI INDUSTRI MIKRO DAN KECIL 2017
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Penguatan Kolaborasi Statistik
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Deli Serdang (Statistics of Deli Serdang Regency) Jl. Karya Utama Kompleks Pemkab Deli Serdang-Lubuk Pakam 20514
Telp : (061) 7955111 Fax : (061) 7951326 Email : bps1212@bps.go.id