INDEKS RESIKO TERORISME: MENGUKUR DAN MEMETAKAN POTENSI TERORISME - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Deli Serdang

Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Deli Serdang, Jl. Karya Utama Kompleks Pemkab Deli Serdang Lubuk Pakam setiap hari kerja mulai pukul 08:00 s.d 15:30 WIB

INDEKS RESIKO TERORISME: MENGUKUR DAN MEMETAKAN POTENSI TERORISME

INDEKS RESIKO TERORISME: MENGUKUR DAN MEMETAKAN POTENSI TERORISME

15 November 2018 | Kegiatan Statistik


UU No 5 Tahun 2018 menyatakan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Terorisme yang terjadi di Indonesia ditempatkan pada urutan ke-42 dari 130 negara berdasarkan data Global Terrorism Index (GTI) 2017. Berdasarkan pada sumber yang sama, GTI, nilai index untuk Indonesia adalah sebesar 4,55 dari 10. Makin besar nilai indexnya, maka negara tersebut mempunyai dampak terorisme yang semakin besar juga.

Insiden-insiden ancaman dan serangan terorisme yang terjadi di Indonesia pada saat ini masih lebih banyak bersifat reaktif, artinya penanggulangan terorisme masih berdasarkan data yang didapatkan setelah kejadian atau post factum. Hal ini tentu saja masih belum optimal. Data dan informasi sebelum kejadian juga seharusnya bisa didapatkan dalam rangka membuat kebijakan pencegahan sehingga korban dan kerugian bisa dikurangi.

Badan Nasional Penangggulangan Terorisme (BNPT), lembaga yang diberi mandat menanggulangi tindakan terorisme di Indonesia, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data dan informasi potensi terorisme. Data tersebut digunakan untuk mengukur dan memetakan ancaman terorisme di wilayah Indonesia. Adapun data yang nantinya terkumpul juga digunakan untuk menentukan Indeks Resiko Terorisme.

Survei Resiko Terorisme dilakukan dengan melakukan wawancara langsung kepada stakeholder terpilih oleh petugas survei yang sebelumnya telah diberikan pelatihan. Pelatihan petugas juga dilaksanakan agar terdapat kesamaan konsep dan definisi. Petugas juga dibekali dengan kiat-kiat dalam melakukan pendataan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk terus menjaga kualitas data yang dihasilkan tetap terjamin kualitasnya sehingga kebijakan yang dihasilkan pun bisa tepat guna dan tepat sasaran.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Deli Serdang (Statistics of Deli Serdang Regency) Jl. Karya Utama Kompleks Pemkab Deli Serdang-Lubuk Pakam 20514

Telp : (061) 7955111 Fax : (061) 7951326 Email : bps1212@bps.go.id 

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik