29 Agustus 2018 | Kegiatan Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menyelenggarakan Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Tahunan. Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) merupakan survei yang dilakukan secara sampel terhadap perusahaan industri mikro (memiliki tenaga kerja 1-4 orang) dan perusahaan industri kecil (memiliki tenaga kerja 5-19 orang).
Secara umum Survei IMK Tahunan bertujuan untuk mengetahui profil industri Mikro dan Kecil (IMK) daerah potensi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Deliserdang yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan ekonomi secara makro. Sasaran pencacahan meliputi usaha/perusahaan industri mikro dengan banyaknya tenaga kerja 1 s.d. 4 orang dan industri kecil dengan banyaknya tenaga kerja 5 s.d. 19 orang termasuk pengusaha/ pemilik.
Kegiatan IMK Tahunan dilaksanakan melalui tahapan listing dan pencacahan terhadap usaha/unit usaha mikro dan kecil. Sebelum memulai kegiatan listing survei IMK terlebih dahulu diadakan briefing petugas. Kegiatan briefing dimaksudkan untuk merefresh atau mengingatkan kembali akan konsep definisi, tata cara pengisian kuesioner dan pembekalan materi-materi baru terkait pelaksanaan survei IMK.
Dalam upaya peningkatan kualitas data, pengawasan dilakukan secara berjenjang dari pengawasa, pengawasan BPS Kabupaten dan pengawasan BPS provinsi.
Berita Terkait
SURVEI INDUSTRI MIKRO DAN KECIL 2017
INDUSTRI MIKRO DAN KECIL: SALAH SATU KOMPONEN PENYUMBANG KONTRIBUSI PEREKONOMIAN TERBESAR
Pertemuan Tim Supervisi Survei Industri Besar dan Sedang (IBS)
SURVEI POTENSI DESA 2018 UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGUATAN DAERAH PINGGIRAN
SURVEI STRUKTUR ONGKOS USAHA TANAMAN (SOUT) PANGAN DAN PETERNAKAN 2017
SUPERVISI PENCACAHAN DAN PENGAWASAN SURVEI POTENSI DESA 2018: DATA BERKUALITAS DAN SESUAI FAKTA
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Deli Serdang (Statistics of Deli Serdang Regency) Jl. Karya Utama Kompleks Pemkab Deli Serdang-Lubuk Pakam 20514
Telp : (061) 7955111 Fax : (061) 7951326 Email : bps1212@bps.go.id