14 April 2017 | Kegiatan Statistik
Pangan mempunyai arti dan peran sangat
penting bagi kehidupan suatu bangsa.
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 Ketahanan Pangan adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan. Kondisi ini tercermin dari tersedianya pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan
terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya
masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Pemerintah selalu berupaya untuk
meningkatkan ketahanan pangan bagi masyarakat, baik produksi dalam negeri
maupun tambahan impor. Pemenuhan
kebutuhan pangan dan menjaga ketahanan pangan menjadi semakin penting bagi
Indonesia karena jumlah penduduk yang
cukup besar dan cakupan geografis yang luas dan tersebar.
Tujuan dari Survei Konsumsi Bahan
Pokok tahun 2017 untuk mendapatkan angka estimasi konsumsi/penggunaan bahan
pokok diluar rumah tangga pada level nasional dan provinsi. Angka ini diperoleh dari jumlah bahan pokok
yang digunakan oleh usaha/perusahaan.
Hasil survey ini akan digabungkan dengan angka konsumsi bahan pokok pada
rumah tangga yang didapatkan dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Deli Serdang (Statistics of Deli Serdang Regency) Jl. Karya Utama Kompleks Pemkab Deli Serdang-Lubuk Pakam 20514
Telp : (061) 7955111 Fax : (061) 7951326 Email : bps1212@bps.go.id