Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menyelenggarakan Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Tahunan. Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) merupakan survei yang dilakukan secara sampel terhadap perusahaan industri mikro (memiliki tenaga kerja 1-4 orang) dan perusahaan industri kecil (memiliki tenaga kerja 5-19 orang).
Secara umum Survei IMK Tahunan bertujuan untuk mengetahui profil industri Mikro dan Kecil (IMK) daerah potensi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Deliserdang yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan ekonomi secara makro. Sasaran pencacahan meliputi usaha/perusahaan industri mikro dengan banyaknya tenaga kerja 1 s.d. 4 orang dan industri kecil dengan banyaknya tenaga kerja 5 s.d. 19 orang termasuk pengusaha/ pemilik.
Kegiatan IMK Tahunan dilaksanakan melalui tahapan listing dan pencacahan terhadap usaha/unit usaha mikro dan kecil. Sebelum memulai kegiatan listing survei IMK terlebih dahulu diadakan briefing petugas. Kegiatan briefing dimaksudkan untuk merefresh atau mengingatkan kembali akan konsep definisi, tata cara pengisian kuesioner dan pembekalan materi-materi baru terkait pelaksanaan survei IMK.
Dalam upaya peningkatan kualitas data, pengawasan dilakukan secara berjenjang dari pengawasa, pengawasan BPS Kabupaten dan pengawasan BPS provinsi.